Iklan

Kabar MataramKriminalLintas NTBPengedar GanjaPolresta Mataram

Ganja Satu Kilo, Diamankan Polisi dari Tangan Seorang Remaja di Lingkungan Pande

Dompu Siar
, Sunday, August 14, 2022 WAT
Last Updated 2022-08-14T08:37:05Z
Barang Bukti yang Disita Polisi
(Foto: Ist)


Kabar Mataram, Dompu Siar - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menggagalkan dan mengamankan peredaran narkotika jenis Ganja paket seberat 1 Kg bruto dalam pecahan poket 300 gram yang didapat dari hasil penggeledahan di dua lokasi (TKP) pada 12 Agustus 2022.


Dari pengakuan terduga yang diamankan itu, ia mendapatkan barang haram dipesan secara Online bersama rekannya.


Saat penggeledahan di TKP pertama yaitu di jalan Baiturrahman lingkungan Pande emas Mutiara, serta di TKP kedua di salah satu rumah di lingkungan Pande emas Mutiara, kelurahan Sekarbela, Kota Mataram.


Dalam konferensi pers yang di depan Kantor Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa didampingi Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK serta Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Kapolresta menerangkan pengungkapan tersebut adalah hasil penyelidikan tim opsnal atas informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya paket yang terkirim melalui salah satu ekspedisi yang isinya di duga Narkotika.


"Atas informasi tersebut tim menyelidiki kebenarannya, dan hasilnya tim  dapat mengamankan narkotika jenis Ganja yang siap edar,"jelasnya.


Kapolresta juga menjelaskan barang-barang yang turut pula diamankan bersama Barang bukti Ganja tersebut yakni, alat komunikasi serta sepeda listrik yang digunakan terduga.


Terduga yang diamankan adalah pemuda 18 tahun berinisial HW, alamat Lingkungan Pande emas mutiara, kelurahan Sekarbela, kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.


"Terduga ini di tangkap saat berada di salah satu gang di wilayah TKP. Saat itu ia tengah melintas di Gang tersebut menggunakan sepeda motor Listrik dengan membawa paket. Ketika di geledah paket tersebut berisi Celana panjang yang didalam lipatannya terdapat bungkusan yang diduga Ganja. Penggeledahan tersebut disaksikan aparat lingkungan setempat dan beberapa warga yang kebetulan melintas," ucapnya.


Dari hasil keterangan terduga, diketahui bahwa ia memesan ganja secara online bersama seorang rekannya. Pada saat tim mendatangi rumah rekannya di TKP kedua, rekan yang dimaksud sedang tidak berada ditempat. Saat ini rekan tersebut masih dalam pencarian.


"Terduga ini melakukan pembelian ganja bersama rekannya dengan memesan secara online dari luar Lombok. Dan rekannya sendiri masih dalam pencarian sehingga identitasnya belum dapat di publikasi,"jelas Mustofa.


Atas perbuatan ini, terduga akan dikenakan Pasal 111, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.


Berdasarkan pengakuan terduga yang diamankan, bahwa ia baru mengenal ganja pada bulan Januari lalu, selanjutnya dia turut rekannya memesan secara online.


Akan tetapi melihat dari hasil penyelidikan bahwa terduga ini sudah termasuk pemain yang sudah terbiasa memesan. Ini terbukti dari bukti pesanan, ataupun transferan yang dilakukan.


"Kita tidak boleh menerima begitu saja pengakuan tersangka, melainkan harus menganalisa bukti-bukti yang didapat. Ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera sebagaimana tujuan dari penindakan itu sendiri," pungkas Mustofa. (Tim)

SepekanMore