Iklan

Berita Kota BimaKabar Kota BimaPenadah

Terduga Pelaku Penadah HP Curian di Kota Bima Diciduk Aparat, Terancam Pasal 363 KUHP

Dompu Siar
, Saturday, August 13, 2022 WAT
Last Updated 2022-08-14T04:53:11Z
Kedua Terduga Pelaku saat diamankan petugas
(Foto: Ist)


Kabar Bima, Dompu Siar - Tim Puma II Polres Bima Kota kembali mengungkap sekaligus menangkap pelaku penadah pencurian Hand Phone (HP) milik korban Agil Akbar (17) Warga RT 13/05 Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota Kota Bima.


Dalam aksinya Pelaku Utama MN (22) Warga Rt 10/05 Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima di tangkap di Desa Sangiang, Kecamatan Wera tanpa perlawanan.


Kapolres Bima kota melalui Kasat Reskrim Polres Bima kota, Iptu M Rayendra RAP STK SIK Mengatakan penangkapan pelaku utama pencurian HP di kelurahan Jatibaru, sebelumnya dua pelaku penadah telah ditangkap ‎dan salah satu penadah masih dirawat RSUD Kota Bima disebabkan oleh luka bakar yang dideritanya.


"Pelaku kami tangkap di Desa Sangiang, tanpa perlawanan, dan saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan penyidik, dalam kasus ini pelaku diancam pasal 363 KUHP," jelas Kasat.


Lebih lanjut, kedua pelaku langsung di gelandang ke sel tahanan Polres Bima kota guna proses hukum lebih lanjut.


"Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako polres Bima kota guna menjalani pemeriksaan," pungkasnya. (Tim)

SepekanMore