Iklan

Lintas NTBNarkotikaPolda NTB

Wanita Asal Bali 1 Dompu, Diamankan Di Mapolda NTB Terkait Narkoba

Dompu Siar
, Monday, January 25, 2021 WAT
Last Updated 2021-01-25T11:07:04Z

Foto: Ilustrasi


Mataram, Dompu Siar - Seorang wanita berinisial SR alias Wewe, warga Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu harus berhadapan dengan hukum, lantaran diduga terlibat jaringan narkoba dengan tersangka US alias Ujang warga Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, NTB.

Wanita tersebut ditangkap Ditresnarkoba Polda NTB di sebuah kos-kosan, tepatnya di Jalan Adi Sucipto, Gang Nusa Indah, Kecamatan Ampenan Kota Mataram, Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.

Kapolda NTB melalui Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba menyebutkan bahwa "Wewe ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus tersangka yang berinisial US alias Ujang juga asal Dompu," ujarnya.

Setelah mendapatkan keterangan dari Ujang, anggota langsung bergerak cepat 'gercep' mendatangi kos-kosan Wewe lalu melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadapnya.

Sayangnya, lanjut Yogi, saat kos-kosan Wewe digeledah aparat, tidak ada barang bukti Narkotika yang ditemukan.

"Petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Kita hanya mengamankan 5 HP, 3 buku tabungan dan 3 kartu ATM," lanjut Yogi.

Hingga berita ini diturunkan, Wewe saat ini telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk diperiksa dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Dari kasus ini, tersangka akan dikenai ancaman hukuman pidana paling lambat 20 tahun berdasarkan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman kurungan paling singkat 4 Tahun. (ds-ma)

SepekanMore