Iklan

DompuPencurianPolres Dompu

Curi Seekor Kambing, Pria Asal Manggeasi Dompu Dibekuk Polisi

Dompu Siar
, Sunday, February 14, 2021 WAT
Last Updated 2021-02-14T08:19:42Z

Terduga Pelaku, Dompu

Dompu, Dompu Siar - Lantaran mencuri seekor kambing, seorang pria berinisial H alias Cungki (29) dibekuk Tim Puma Polres Dompu, Sabtu (13/2/2021) sekira pukul 20.00 wita di rumahnya, di Dusun Rasangaro, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

"Pria tersebut dibekuk lantaran diketahui mencuri 1 (satu) ekor kambing milik Deden Ferdiansyah, warga Dusun Dua Baka, Desa Serakapi, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, yang terjadi pada Jum'at (5/2/2021) lalu sekira pukul 16.00 Wita," ungkap Aiptu Hujaifah, Paur Subbag Humas Polres Dompu.

Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland Cristovel, STrk., membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut dalam keterangannya. 

"Bahwa penangkapan itu bermula ketika korban melaporkan kejadian yang menimpanya, berdasarkan surat laporan dengan Nomor : LP/K/70/II/2021/NTB/Res. Dompu, Tanggal 13 Februari 2021 perihal pencurian hewan ternak," jelas Kasat.

Dari keterangan korban, lanjut Kasat, awalnya korban melepas 4 (empat) ekor kambing di areal kuburan di kampungnya, Desa Serakapi, Woja. Biasanya kalau tiba sore hari, kambing itu pulang sendiri. 

"Namun, anehnya saat itu bukan 4 (empat) ekor yang pulang, yang ada hanya 3 (tiga) ekor yang kembali ke rumah dan 1 (Satu) ekor berupa kambing jantan tak kunjung kembali," lanjut Ivan Roland mengutip keterangan korban.

Setelah korban melakukan pencarian, ternyata kambing tersebut ada di rumah pelaku. Mengetahui keberadaan kambingnya, korban langsung melaporkan pelaku pada petugas kepolisian.

Menindak lanjuti Informasi tersebut Anggota Team Puma Res Dompu yang dipimpin Oleh Katim Puma, Bripka Zainul Subhan, langsung menuju ke rumah pelaku untuk dilakukan penangkapan dan juga mengamankan barang bukti (satu) ekor kambing pejantan. 

"Saat ini pelaku telah diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut Korban mengaku dirugikan senilai uang sebesar Rp. 3.500.000,-. (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)," pungkasnya. (Hd)

SepekanMore