Iklan

BimaMedia OnlineMio-Indonesia

MIO Indonesia Cabang Bima, Kecam Polres Enrekang Yang Tahan Seorang Wartawan

Dompu Siar
, Saturday, February 13, 2021 WAT
Last Updated 2021-02-13T14:58:39Z
Wawan ditahan di Polres Enrekang, Sulsel


Nasional, Dompu Siar - Lantaran memuat pemberitaan berbau pencemaran nama baik, seorang wartawan salah satu media online, diketahui bernama Wawan, Enrekang Sulawesi Selatan, ditahan pihak Kepolisian Resort Enrekang.

Praktis mengundang keprihatinan banyak pihak, salah satunya dari Ketua Media Independen Online (MIO-Indonesia) Kabupaten Bima, NTB, Muhtar. 

Dirinya mengecam tindakan Polisi Resort (Polres) Enrekang yang melakukan penangkapan terhadap salah seorang wartawan atas pemberitaan yang dimuatnya dianggap pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud UU ITE.

"Itu termasuk bentuk kriminalisasi," tegas Muhtar, Sabtu (13/2) sekira pukul 14.00 Wita di kantornya, MIO Indonesia, Bima.

Menurut pria yang juga akrab disapa Habe itu, keberadaan wartawan notabene dilindungi oleh Undang-undang di Republik Ini.

"Ya, penahanan terhadap seorang wartawan adalah perbuatan melawan hukum. Itu tepat di Bab VIII Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers," ungkap Muhtar

Habe menjelaskan, untuk lebih diasah lagi pemahaman Polisi di wilayah hukum Polres Enrekang terhadap hak, tugas, fungsi, dan wewenang Pers yang satu kesatuan tidak bisa dipisah di dalam menjalankan demokrasi. Pers adalah pilar keempat negara setelah Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Pers. 

"Jadi, kalau Polisi Enrekang gagal paham tentang konstitusi Pers, maka belajar ke Pers agar tidak asal tindakan yang hingga menjadi kontroversi dan berdampak pada risiko Polisi sendiri," ujarnya.

Dia meminta Kapolda untuk mencopot Kapolres Enrekang atas ketidak pahaman para anggotanya sehingga melakukan tindakan menciderai marwah dan kredibilitas Pers. Baik itu Pers Nasional maupun Internasional. Tuntutan ini bukan tanpa alasan. Ini layak dan mutlak oleh Kapolda. 

"Ya, itu harus diberikan atensi khusus buat Pak Kapolda, karena selain sudah ada Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kapolri Tito sebelumnya, juga Polisi tidak punya wewenang untuk memproses hukum wartawan meski ada laporan pihak merasa dirugikan atas berita dibuat wartawan. Kalau ada hal tersebut maka penyidik tidak berhak memprosesnya karena itu wewenang Dewan Pers (DP)," terangnya.

Pria asal Bima, NTB itu mengajak insan Pers di seluruh nusantara NKRI ini, terlebih lagi insan Pers MIO- Indonesia untuk berkomitmen bersama dalam menuntut tindakan kriminalisasi rekan- rekan Pers dilakukan Polres Enrekang itu.

"Kita jangan pernah takut selama menjalankan profesi Jurnalis sesuai ketentuan UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang memuat 11 Pasal itu. Ingat! Tanpa Pers, Presiden Jokowi saja bisa berbuat apa untuk bangsa dan negara, apalagi Polisi," pungkas Habe. (Red)

SepekanMore